Tuesday, September 30, 2014

PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan maasyarakat.
Pada lingkungan masyarakat semua orang menjadi pendukung dan kepentingan yang akan mereka amankan sebaik mungkin. Pengamanan kepentingan ini akan dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan antara hubungan masyarakat.
Hukum hanya berlaku dalam suatu pergaulan masyarakat
Pada lingkungan inilah kepentingan-kepentingan dapat bertubrukan satu dengan lainnya.
Peraturan hukum memiliki ciri memaksa yaitu adanya perintah atau larangan dan harus ditegakkan dengan cara paksa. Bila tidak ditaati, hakim dapat mengenakan cara-cara paksa tertentu (sanksi), hukuman atau ganti kerugian (dalam hukum perdata).

Sumber Hukum
Sumber hukum yaitu segala sesuatu dari mana orang dapat mengenal bermacam-macam peraturan yang berlaku di dalam masyarakat dan oleh hukum dianggap sebagai yang pada hakekatnya merupakan peraturan-peraturan yang mempunyai ketentuan hukum.
Sumber hukum dapat berupa :
Tulisan-tulisan, dokumen-dokumen, naskah-naskah dari mana dapat diketahui hukum yang berlaku di suatu bangsa dalam masa tertentu.
Sumber hukum yang utama : Undang-undang.
Undang-undang yaitu setiap keputusan pemerintah yang menentukan peraturan-peraturan yang mengikat. Peraturan keselamatan kapal termasuk Undang-undang dalam arti luas (materiil). Sedangkan pengertian undang-undang dari segi  formil = Ketetapan yang diputuskan berdasarkan undang-undang Dasar oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuatan perundang-undangan bersumber dari Undang-Undang Dasar. Setiap produk hukum, kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan/bersumberkan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dipertanggung jawabkan pada UUD 1945.
Selain UU maka Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum. Bila kebiasaan itu diterima masyarakat, maka timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sumber hukum ketiga Yurisprudensi (Keputusan Hakim). Bila kebiasaan tidak memberikan peraturan yang dapat dipakai untuk menyelesaikan suatu perkara, maka Hakim harus membuat peraturan sendiri yang dikemudian hari dalam mengadili perkara serupa dapat dijadikaan Sumber Hukum bagi pengadilan.
Sumber hukum yang lain Pengetahuan
Sebelum mnegeluarkan keputusan para hakim mengkaji dalam buku-buku dan penerbitan-penerbitan ilmiah mengenai suatu persoalan.
Perjanjian merupakan sumber hukum selanjutnya.
Bila dua pihak atau lebih mengadakan kata sepakat tentang sesuatu hal yang melahirkan suatu perjanjian, maka pihak-pihak yang bersangkutan akan terikat isi perjanjian yang mereka adakan itu. Berarti harus ditepati dan ditaati.

Pembidangan Hukum
Hukum dapat dibagi menurut azasnya antara lain :
1.Menurut Kekuatan bekerjanya :
-Undang-Undang Dasar,
-Tap MPR,
-Undang-Undang
-Perpu (Peraturan Pemerintah),
-Keppres (Keputusan Presiden),
-Kepmen (Keputusan Menteri),
-Keputusaan Dirjen Perla.
2.Menurut Isinya
a.HUKUM PRIVAT (Sipil)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepentingan perorangan.
-Hukum Sipil arti luas : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
-Hukum Sipil arti sempit : Hukum Perdata saja.
Hakekatnya Hukum Dagang dan Hukum Perdata tidak ada suatu perbedaan yang pokok, keduanya mengandung prinsip dan pengertian yang sama.
Terkaitnya kedua hukum tersebut dalam pasal 1 KUHD : bahwa untuk segala peristiwa dan perbuatan dalam lapangan perniagaan itu diliputi oleh peraturan-peraturan yang termuat baik KUHD maupun KUHPer, kecuali diatur tersendiri dalam KUHD.
Kekurangan dalam KUHD (peraturan khusus) akan dilengkapi oleh peraturan umum dari KUHPer.
b.HUKUM PUBLIK (Negara)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapannya, Negara dengan perseorangan dan Negara dengan Negara.
Hukum Publik terdiri dari :
-Hukum Tata Negara
-Hukum Administrasi Negara
-Hukum Pidana (Hukuman) :  hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan hukumnya serta mengatur cara-cara mengajukan perkara-perkara.
-Hukum Internasional

No comments:

Post a Comment