Tuesday, September 30, 2014

PENGANTAR HUKUM LAUT

HUKUM LAUT
Yaitu rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat :
Keperdataan: menyangkut kepentingan perorangan
Publik : menyangkut kepentingan umum
Hukum Laut Keperdataan : mengatur hubungaan-hubungan perdata yang timbul karena perjanjian-perjanjian perdata.
Contoh :
-Perjanjian-perjanjian pengangkutan menyeberang dengan kapal laut niaga.
Hukum ini merupakan matra dari hukum pengangkutan.
Hukum pengangkutan merupakan bagian dari Hukum Dagang termasuk Hukum Privat.
Hukum Laut Publik (Kenegaraan)
Obyek dari peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan baik nasional maupun internasional adalah laut dan berisikan hak-hak dan kewajiban bagi negara yang berbatasan pada laut tersebut.
Hukum Laut Nasional telah berkembang pesat akibat dari perkembangan Internasional yang memerlukan adanya ketentuan-ketentuan Hukum Laut yang dapat menjawab kebutuhan keadaan mendesak. Untuk menjamin terselenggaranya sejumlah kepentingan nasional. Hukum Publik Internasional dapat menjadi sarananya.
Dalam Hukum Laut Publik termasuk Laut Wilayah, Zona Tambahan dan Zone Ekonom Eksklusif.
Laut Wilayah : wilayah lautan yang berjarak 12 mil dari garis kasar (air surut = Low water). Untuk samodra diukur dari pulau terluar ditarik garis lurus dan tidak bolah > 100 mil.


Dilaut bebas dilarang :
1.Perbudakan
2.Bajak Laut (Piraty)
3.Pemancar Gelap (Illegal Broadcast)
4.Lalu lintas narkotik
5.Pencemaran (Pollution)
Hot Pursuit : pengejaran suatu kapal yang tertangkap tangan melanggar suatu hukum didaerah laut wilayah. Hanya sampai 200 mil (High sea).
Sesuai UNCLOS 1982 semua kapal asing boleh lewat Lintas Damai dengan syarat :
1.Tidak boleh melanggar Undang-Undang Imigrasi, Bea Cukai.
2.Harus lewat dengan cepat
3.Tidak boleh mengadakan pengamatan
4.Kapal Perang senjata tidak boleh dalam keadaan siap.
5.Tidak boleh meluncurkan Pesawat terbang.
6.Kapal Selam harus berada di permukaan air.

No comments:

Post a Comment