Tuesday, September 30, 2014

PENGANTAR HUKUM LAUT

HUKUM LAUT
Yaitu rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat :
Keperdataan: menyangkut kepentingan perorangan
Publik : menyangkut kepentingan umum
Hukum Laut Keperdataan : mengatur hubungaan-hubungan perdata yang timbul karena perjanjian-perjanjian perdata.
Contoh :
-Perjanjian-perjanjian pengangkutan menyeberang dengan kapal laut niaga.
Hukum ini merupakan matra dari hukum pengangkutan.
Hukum pengangkutan merupakan bagian dari Hukum Dagang termasuk Hukum Privat.
Hukum Laut Publik (Kenegaraan)
Obyek dari peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan baik nasional maupun internasional adalah laut dan berisikan hak-hak dan kewajiban bagi negara yang berbatasan pada laut tersebut.
Hukum Laut Nasional telah berkembang pesat akibat dari perkembangan Internasional yang memerlukan adanya ketentuan-ketentuan Hukum Laut yang dapat menjawab kebutuhan keadaan mendesak. Untuk menjamin terselenggaranya sejumlah kepentingan nasional. Hukum Publik Internasional dapat menjadi sarananya.
Dalam Hukum Laut Publik termasuk Laut Wilayah, Zona Tambahan dan Zone Ekonom Eksklusif.
Laut Wilayah : wilayah lautan yang berjarak 12 mil dari garis kasar (air surut = Low water). Untuk samodra diukur dari pulau terluar ditarik garis lurus dan tidak bolah > 100 mil.


Dilaut bebas dilarang :
1.Perbudakan
2.Bajak Laut (Piraty)
3.Pemancar Gelap (Illegal Broadcast)
4.Lalu lintas narkotik
5.Pencemaran (Pollution)
Hot Pursuit : pengejaran suatu kapal yang tertangkap tangan melanggar suatu hukum didaerah laut wilayah. Hanya sampai 200 mil (High sea).
Sesuai UNCLOS 1982 semua kapal asing boleh lewat Lintas Damai dengan syarat :
1.Tidak boleh melanggar Undang-Undang Imigrasi, Bea Cukai.
2.Harus lewat dengan cepat
3.Tidak boleh mengadakan pengamatan
4.Kapal Perang senjata tidak boleh dalam keadaan siap.
5.Tidak boleh meluncurkan Pesawat terbang.
6.Kapal Selam harus berada di permukaan air.

PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan maasyarakat.
Pada lingkungan masyarakat semua orang menjadi pendukung dan kepentingan yang akan mereka amankan sebaik mungkin. Pengamanan kepentingan ini akan dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan antara hubungan masyarakat.
Hukum hanya berlaku dalam suatu pergaulan masyarakat
Pada lingkungan inilah kepentingan-kepentingan dapat bertubrukan satu dengan lainnya.
Peraturan hukum memiliki ciri memaksa yaitu adanya perintah atau larangan dan harus ditegakkan dengan cara paksa. Bila tidak ditaati, hakim dapat mengenakan cara-cara paksa tertentu (sanksi), hukuman atau ganti kerugian (dalam hukum perdata).

Sumber Hukum
Sumber hukum yaitu segala sesuatu dari mana orang dapat mengenal bermacam-macam peraturan yang berlaku di dalam masyarakat dan oleh hukum dianggap sebagai yang pada hakekatnya merupakan peraturan-peraturan yang mempunyai ketentuan hukum.
Sumber hukum dapat berupa :
Tulisan-tulisan, dokumen-dokumen, naskah-naskah dari mana dapat diketahui hukum yang berlaku di suatu bangsa dalam masa tertentu.
Sumber hukum yang utama : Undang-undang.
Undang-undang yaitu setiap keputusan pemerintah yang menentukan peraturan-peraturan yang mengikat. Peraturan keselamatan kapal termasuk Undang-undang dalam arti luas (materiil). Sedangkan pengertian undang-undang dari segi  formil = Ketetapan yang diputuskan berdasarkan undang-undang Dasar oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuatan perundang-undangan bersumber dari Undang-Undang Dasar. Setiap produk hukum, kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan/bersumberkan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dipertanggung jawabkan pada UUD 1945.
Selain UU maka Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum. Bila kebiasaan itu diterima masyarakat, maka timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sumber hukum ketiga Yurisprudensi (Keputusan Hakim). Bila kebiasaan tidak memberikan peraturan yang dapat dipakai untuk menyelesaikan suatu perkara, maka Hakim harus membuat peraturan sendiri yang dikemudian hari dalam mengadili perkara serupa dapat dijadikaan Sumber Hukum bagi pengadilan.
Sumber hukum yang lain Pengetahuan
Sebelum mnegeluarkan keputusan para hakim mengkaji dalam buku-buku dan penerbitan-penerbitan ilmiah mengenai suatu persoalan.
Perjanjian merupakan sumber hukum selanjutnya.
Bila dua pihak atau lebih mengadakan kata sepakat tentang sesuatu hal yang melahirkan suatu perjanjian, maka pihak-pihak yang bersangkutan akan terikat isi perjanjian yang mereka adakan itu. Berarti harus ditepati dan ditaati.

Pembidangan Hukum
Hukum dapat dibagi menurut azasnya antara lain :
1.Menurut Kekuatan bekerjanya :
-Undang-Undang Dasar,
-Tap MPR,
-Undang-Undang
-Perpu (Peraturan Pemerintah),
-Keppres (Keputusan Presiden),
-Kepmen (Keputusan Menteri),
-Keputusaan Dirjen Perla.
2.Menurut Isinya
a.HUKUM PRIVAT (Sipil)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepentingan perorangan.
-Hukum Sipil arti luas : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
-Hukum Sipil arti sempit : Hukum Perdata saja.
Hakekatnya Hukum Dagang dan Hukum Perdata tidak ada suatu perbedaan yang pokok, keduanya mengandung prinsip dan pengertian yang sama.
Terkaitnya kedua hukum tersebut dalam pasal 1 KUHD : bahwa untuk segala peristiwa dan perbuatan dalam lapangan perniagaan itu diliputi oleh peraturan-peraturan yang termuat baik KUHD maupun KUHPer, kecuali diatur tersendiri dalam KUHD.
Kekurangan dalam KUHD (peraturan khusus) akan dilengkapi oleh peraturan umum dari KUHPer.
b.HUKUM PUBLIK (Negara)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapannya, Negara dengan perseorangan dan Negara dengan Negara.
Hukum Publik terdiri dari :
-Hukum Tata Negara
-Hukum Administrasi Negara
-Hukum Pidana (Hukuman) :  hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan hukumnya serta mengatur cara-cara mengajukan perkara-perkara.
-Hukum Internasional

PROYEKSI EROPA DAN PROYEKSI AMERIKA

Gambar Proyeksi Eropa

Perbedaan penting proyeksi eropa dengan proyeksi amerika adalah bahwa pada proyeksi eropa  benda ditempatkan diantara peninjau dan bidang proyeksi.  Secara mendasar Proyeksi eropa merupakan kebalikan dari proyeksi amerika. Ketentuan untuk proyeksi eropa adalah sebagai berikut:
Gambar pandangan sisi kanan terletak disebelah kiri pandangan depan
Gambar pandangan sisi kiri terletak disebelah kanan pandangan depan
Gambar pandangan atas terletak dibawah pandangan depan
Gambar pandangan bawah terletak di atas pandangan depan
Gambar pandangan belakang terletak disebelah kiri pandangan depan

Gambar Proyeksi Amerika
Pada proyeksi amerika letak gambar sesuai dengan arah kita memandang benda yang akan digambar. Mula mula yan kita gambar adalah pandangan depan. Ketentuan untuk menggambar proyeksi amerika adalah sebagai berikut:
Gambar pandangan sisi kanan terletak disebelah kanan pandangan depan
Gambar pandangan sisi kiri terletak disebelah kiri pandangan depan
Gambar pandangan atas terletak disebelah atas pendangan depan
Gambar pandangan bawah terletak disebelah bawah pandangan depan
Gambar pandangan belakang terletak disebelah kanan pandangan kanan


Simbol Proyeksi 
Simbol Proyeksi
Untuk membedakan gambar/proyeksi di kuadran I dan gambar/proyeksi di kuadran III, perlu diberi lambang proyeksi. Dalam standar ISO (ISO/DIS 128), telah ditetapkan bahwa cara kedua proyeksi boleh dipergunakan. Untuk keseragaman ISO, gambar sebaiknya digambar menurut proyeksi sudut pertama (kuadran I atau kita kenal sebagai proyeksi Eropa).
Dalam satu buah gambar tidak diperkenankan terdapat gambar dengan menggunakan kedua gambar proyeksi secara bersamaan. Simbol proyeksi ditempatkan di sisi kanan bawah kertas gambar. Simbol/lambang proyeksi tersebut adalah sebuah kerucut terpancung (lihat Gambar dibawah ini).

sumber: 
MENGGAMBAR MESIN -MENURUT STANDAR ISO
G. TAKESHI SATO - N. SUGIHARTO