Pada prinsipnya cara pemberian ukuran ada tiga macam yaitu :
1. Penunjukan ukuran berantai atau seri.
Cara ini biasanya untuk benda kerja yang tidak memerlukan ketelitian yang tinggi, berarti toleransinya besar. Ukuran berantai yaitu masing-masing ukuran berfungsi. Sering juga pengganti ukuran berantai dipakai ukuran ordinat.
2. Penunjukan ukuran Paralel atau Bertingkat.
Ukuran paralel yaitu ukuran-ukuran yang seluruhnya diambil dari sebuah basis. Cara ini biasanya untuk memberikan ukuran pada benda-benda yang teliti toleransi ukuran dapat dicantumkan pada pemberian ukuran, dimulai dari daerah basis ukuran.
3. Penunjukan Ukuran Gabungan Seri dan Paralel.
Cara ini banyak dipakai karena memberikan tampilan gambar yang lebih baik, lebih efektif dan efisien.
Pada prinsipnya cara pemberian ukuran ada tiga macam yaitu :
1. Penunjukan ukuran berantai atau seri: yaitu pemberian ukuran dimana masing-masing ukuran berfungsi.
2. Penunjukan ukuran Paralel atau Bertingkat, yaitu ukuran-ukuran yang seluruhnya diambil dari sebuah basis.
3. Penunjukan Ukuran Gabungan Seri dan Paralel. Cara ini banyak dipakai karena memberikan tampilan gambar yang lebih baik, lebih efektif dan efisien.
Contoh pemberian Ukuran
Berilah ukuran-ukuran gambar dibawah ini !
Kunci Jawaban
Wednesday, October 1, 2014
KONSTRUKSI KAPAL
A. Sistem Kontruksi Kapal
Sistem kerangka/konstruksi kapal (framing system) dibedakan dalam dua jenis utama; yaitu sistem kerangka melintang (transverse framing system) dan sistem membujur atau memanjang (longitudinal framing system). Dari kedua sistem utama ini maka dikenal pula sistem kombinasi (combination/mixed framing system).
Suatu kapal dapat seluruhnya dibuat dengan sistem melintang, atau hanya bagian-bagian tertentu saja (misalnya kamar mesin dan/atau ceruk-ceruk) yang dibuat dengan sistem melintang sedangkan bagian utamanya dengan sistem membujur atau kombinasi; atau seluruhnya dibuat dengan sistem membujur.
Pemilihan jenis sistem untuk suatu kapal sangat ditentukan oleh ukuran kapal (dalam hal ini panjangnya sehubungan dengan kebutuhan akan kekuatan memanjang), jenis/fungsi kapal menjadikan dasar pertimbangan-pertimbangan lainnya..
Untuk mengenali apakah suatu kapal, atau bagian dari badan kapal dibuat dengan sistem melintang atau membujur dapat dilihat pada panel-panel pelatnya (panel pelat adalah bidang pelat yang dibatasi oleh penumpu-penumpunya). Jika sisi-sisi panjang panel-panel pelat berada pada posisi muka-belakang (sesuai arah hadap kapal) maka sistem yang dipakai pada bagian yang bersangkutan adalah sistem melintang, sebaliknya jika sisi-sisi pendek berada pada posisi muka-belakang maka sistem yang dipakai adalah sistem membujur. Sistem kombinasi diartikan bahwa alas dan geladak dibuat dengan sistem membujur sedangkan sisi-sisi kapal dibuat dengan sistem melintang.
1. Sistem Konstruksi Melintang
Dalam sistem ini gading-gading (frame) dipasang vertikal (mengikuti bentuk body plan) dengan jarak antara (spacing), ke arah memanjang kapal, satu sama lain yang rapat (sekitar antara 500 mm – 1000 mm, tergangung panjang kapal). Pada geladak, baik geladak kekuatan maupun geladak-geladak lainnya, dipasang balok-balok geladak (deck beam) dengan jarak antara yang sama seperti jarak antara gading-gading. Ujung-ujung masing-masing balok geladak ditumpu oleh gading-gading yang terletak pada vertikal yang sama. Pada alas dipasang wrang-wrang dengan jarak yang sama pula dengan jarak antara gading-gading sedemikian rupa
sehingga masing-masing wrang, gading-gading dan balok geladak membentuk sebuah rangkaian yang saling berhubungan dan terletak pada satu bidang vertikal sesuai penampang melintang kapal pada tempat yang bersangkutan. Jadi, sepanjang kapal berdiri rangkaian-rangkaian (frame ring) ini dengan jarak antara yang rapat sebagaimana disebutkan di atas.
Rangkaian ini hanya ditiadakan apabila pada tempat yang sama telah dipasang sekat melintang atau rangkaian lain, yaitu gading-gading besar.
Gading-gading besar (web frame) adalah gading-gading yang mempunyai bilah (web) yang sangat besar (dibandingkan bilah gading-gading utama). Gading-gading besar ini dihubungkan pula ujung-ujungnya dengan balok geladak yang mempunyai bilah yang juga besar (web beam). Gading-gading besar ini umumnya hanya ditempatkan pada ruangan-ruangan tertentu (misalnya kamar mesin), tetapi dapat juga di dalam ruang muat bila memang diperlukan sebagai tambahan penguatan melintang. Tergantung kebutuhan, gading-gading besar demikian ini umumnya dipasang dengan jarak antara sekitar 3 – 5 m.
Sekat-sekat melintang, gading-gading (biasa maupun besar), balok-balok geladak (besar maupun biasa) merupakan unsur-unsur penguatan melintang badan kapal.
Elemen-elemen yang dipasang membujur dalam sistem melintang
ini hanyalah:
a. Pada alas : penumpu tengah (center girder) dan penumpu samping (side girder).
Penumpu tengah adalah pelat yang dipasang vertikal memanjang kapal tepat pada bidang paruh (center line). Dalam alas ganda tinggi penumpu tengah ini merupakan tinggi alas ganda. Dalam
alas tunggal penumpu alas ini dinamakan juga “keeleon” (luas dalam). Penumpu alas ini memotong wrang-wrang tepat pada bidang paruh.
Penumpu samping (side girder, atau side keelson) juga merupakan pelat vertikal yang dipasang membujur pada alas. Penumpu samping ini dipasang di sebelah penumpu tengah. Suatu kapal dapat memiliki satu atau lebih penumpu samping, tergantung lebarnya, pada setiap sisi; dapat juga tidak memiliki penumpu samping. Jarak penumpu samping terhadap penumpu tengah, jarak satu sama lain dan jaraknya terhadap sisi kapal dibatasi maksimum sekitar 1,8 m – 3,5 m.
b. Pada sisi : santa sisi (side stringer). Santa sisi pada umumnya hanya dipasang pada tempat-tempat tertentu (terutama di dalam ceruk dan kamar mesin), dapat juga di dalam ruang muat, tergantung kebutuhan setempat. Jarak antara (spacing) senta-senta sisi demikian ini tergantung kebutuhan, tetapi di dalam kamar mesin dan ceruk-ceruk dibatasi minimum 2,6 m (Biro Klasifikasi Indonesia)
c. Pada geladak : penumpu geladak (deck girder atau carling)
Untuk kapal barang dengan satu buah lubang palkah pada tiap ruang muat pada geladak yang bersangkutan, dapat dipasang 1-3 buah penumpu geladak, tergantung lebarnya. Penumpu geladak di pasang tepat pada bidang paruh dan/atau menerus dengan penumpu bujur lubang palkah (hatchside girder), yaitu penumpu-penumpu yang tepat berada di bawah ambang palkah yang membujur.
Dengan demikian terlihat bahwa dalam sistem melintang, elemen-elemen konstruksi/kerangka yang dipasang membujur jauh lebih sedikit jumlahnya daripada elemen-elemen kerangka yang merupakan bagian dari penguatan melintang.
2. Sistem Konstruksi Memanjang
Dalam sistem ini gading-gading utama tidak dipasang vertikal, tetapi dipasang membujur pada sisi kapal dengan jarak antara, diukur ke arah vertikal, sekitar 700 mm-1000 mm. gading-gading ini (pada sisi) dinamakan pembujur sisi 9side longitudinal). Padea setiap jarak tertentu (sekitar 3-5 m)
dipasang gading-gading besar, sebagaimana gading-gading besar pada sistem melintang, yang disebut pelintang sisi (side transverse).
Pada alas, dan alas dalam, juga dipasang pembujur-pembujur seperti pembujur-pembujur sisi tersebut di atas dengan jarak antara yang sama pula seperti jarak antara pembujur-pembujur sisi. Pembujur-pembujur ini dinamakan pembujur-pembujur alas (bottom longitudinal) dan, pada alas dalam, pembujur alas dalam (inner bottom longitudinal). Pada alas juga dipasang wrang-wrang, dan dihubungkan pada pelintang-pelintang sisi. Tetapi umumnya tidak pada tiap pelintang sisi; yaitu setiap dua, atau lebih, pelintang sisi. Wrang-wrang pda sistem membujur juga dinamakan
pelintang alas (bottom transverse). Penumpu tengah dan penumpu samping sama halnya seperti pada sistem melintang.
Pada geladak juga dipasang pembujur-pembujur seperti halnya pembujur-pembujur yang lain tersebut di atas. Pembujur-pembujur ini dinamakan pembujur geladak (deck longitudinal). Balok-balok geladak dengan bilah yang besar dipasang pada setiap pelintang sisi; dan disebut pelintang geladak (deck transverse).
Konstruksi lainnya (penumpu geladak, sekat, dsb) sama seperti halnya pada sistem melintang.
Dengan demikian terlihat bahwa dalam sistem membujur elemen-elemen kerangka yang dipasang membujur jauh lebih banyak jumlahnya daripada yang merupakan penguatan melintnag.
3. Sistem Konstruksi Kombinasi
Sistem kombinasi ini diartikan bahwa sistem melintang dan sistem membujur dipakai bersama-sama dalam badan kapal. Dalam sistem ini geladak dan alas dibuat menurut sistem membujur sedangkan sisinya menurut sistem melintang. Jadi, sisi-sisinya diperkuat dengan gading-gading melintang dengan jarak antara yang rapat seperti halnya dalam sistem melintang, sedangkan alas dan geladaknya diperkuat dengan pembujur-pembujur. Dengan demikian maka dalam mengikuti peraturan klasifikasi (rules) sisi-sisi kapal tunduk pada ketentuan yang berlaku untuk sistem melintang, sedangkan alas dan geladaknya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk sistem membujur, untuk hal-hal yang memang
diperlukan secara terpisah.
Sistem kerangka/konstruksi kapal (framing system) dibedakan dalam dua jenis utama; yaitu sistem kerangka melintang (transverse framing system) dan sistem membujur atau memanjang (longitudinal framing system). Dari kedua sistem utama ini maka dikenal pula sistem kombinasi (combination/mixed framing system).
Suatu kapal dapat seluruhnya dibuat dengan sistem melintang, atau hanya bagian-bagian tertentu saja (misalnya kamar mesin dan/atau ceruk-ceruk) yang dibuat dengan sistem melintang sedangkan bagian utamanya dengan sistem membujur atau kombinasi; atau seluruhnya dibuat dengan sistem membujur.
Pemilihan jenis sistem untuk suatu kapal sangat ditentukan oleh ukuran kapal (dalam hal ini panjangnya sehubungan dengan kebutuhan akan kekuatan memanjang), jenis/fungsi kapal menjadikan dasar pertimbangan-pertimbangan lainnya..
Untuk mengenali apakah suatu kapal, atau bagian dari badan kapal dibuat dengan sistem melintang atau membujur dapat dilihat pada panel-panel pelatnya (panel pelat adalah bidang pelat yang dibatasi oleh penumpu-penumpunya). Jika sisi-sisi panjang panel-panel pelat berada pada posisi muka-belakang (sesuai arah hadap kapal) maka sistem yang dipakai pada bagian yang bersangkutan adalah sistem melintang, sebaliknya jika sisi-sisi pendek berada pada posisi muka-belakang maka sistem yang dipakai adalah sistem membujur. Sistem kombinasi diartikan bahwa alas dan geladak dibuat dengan sistem membujur sedangkan sisi-sisi kapal dibuat dengan sistem melintang.
1. Sistem Konstruksi Melintang
Dalam sistem ini gading-gading (frame) dipasang vertikal (mengikuti bentuk body plan) dengan jarak antara (spacing), ke arah memanjang kapal, satu sama lain yang rapat (sekitar antara 500 mm – 1000 mm, tergangung panjang kapal). Pada geladak, baik geladak kekuatan maupun geladak-geladak lainnya, dipasang balok-balok geladak (deck beam) dengan jarak antara yang sama seperti jarak antara gading-gading. Ujung-ujung masing-masing balok geladak ditumpu oleh gading-gading yang terletak pada vertikal yang sama. Pada alas dipasang wrang-wrang dengan jarak yang sama pula dengan jarak antara gading-gading sedemikian rupa
sehingga masing-masing wrang, gading-gading dan balok geladak membentuk sebuah rangkaian yang saling berhubungan dan terletak pada satu bidang vertikal sesuai penampang melintang kapal pada tempat yang bersangkutan. Jadi, sepanjang kapal berdiri rangkaian-rangkaian (frame ring) ini dengan jarak antara yang rapat sebagaimana disebutkan di atas.
Rangkaian ini hanya ditiadakan apabila pada tempat yang sama telah dipasang sekat melintang atau rangkaian lain, yaitu gading-gading besar.
Gading-gading besar (web frame) adalah gading-gading yang mempunyai bilah (web) yang sangat besar (dibandingkan bilah gading-gading utama). Gading-gading besar ini dihubungkan pula ujung-ujungnya dengan balok geladak yang mempunyai bilah yang juga besar (web beam). Gading-gading besar ini umumnya hanya ditempatkan pada ruangan-ruangan tertentu (misalnya kamar mesin), tetapi dapat juga di dalam ruang muat bila memang diperlukan sebagai tambahan penguatan melintang. Tergantung kebutuhan, gading-gading besar demikian ini umumnya dipasang dengan jarak antara sekitar 3 – 5 m.
Sekat-sekat melintang, gading-gading (biasa maupun besar), balok-balok geladak (besar maupun biasa) merupakan unsur-unsur penguatan melintang badan kapal.
Elemen-elemen yang dipasang membujur dalam sistem melintang
ini hanyalah:
a. Pada alas : penumpu tengah (center girder) dan penumpu samping (side girder).
Penumpu tengah adalah pelat yang dipasang vertikal memanjang kapal tepat pada bidang paruh (center line). Dalam alas ganda tinggi penumpu tengah ini merupakan tinggi alas ganda. Dalam
alas tunggal penumpu alas ini dinamakan juga “keeleon” (luas dalam). Penumpu alas ini memotong wrang-wrang tepat pada bidang paruh.
Penumpu samping (side girder, atau side keelson) juga merupakan pelat vertikal yang dipasang membujur pada alas. Penumpu samping ini dipasang di sebelah penumpu tengah. Suatu kapal dapat memiliki satu atau lebih penumpu samping, tergantung lebarnya, pada setiap sisi; dapat juga tidak memiliki penumpu samping. Jarak penumpu samping terhadap penumpu tengah, jarak satu sama lain dan jaraknya terhadap sisi kapal dibatasi maksimum sekitar 1,8 m – 3,5 m.
b. Pada sisi : santa sisi (side stringer). Santa sisi pada umumnya hanya dipasang pada tempat-tempat tertentu (terutama di dalam ceruk dan kamar mesin), dapat juga di dalam ruang muat, tergantung kebutuhan setempat. Jarak antara (spacing) senta-senta sisi demikian ini tergantung kebutuhan, tetapi di dalam kamar mesin dan ceruk-ceruk dibatasi minimum 2,6 m (Biro Klasifikasi Indonesia)
c. Pada geladak : penumpu geladak (deck girder atau carling)
Untuk kapal barang dengan satu buah lubang palkah pada tiap ruang muat pada geladak yang bersangkutan, dapat dipasang 1-3 buah penumpu geladak, tergantung lebarnya. Penumpu geladak di pasang tepat pada bidang paruh dan/atau menerus dengan penumpu bujur lubang palkah (hatchside girder), yaitu penumpu-penumpu yang tepat berada di bawah ambang palkah yang membujur.
Dengan demikian terlihat bahwa dalam sistem melintang, elemen-elemen konstruksi/kerangka yang dipasang membujur jauh lebih sedikit jumlahnya daripada elemen-elemen kerangka yang merupakan bagian dari penguatan melintang.
2. Sistem Konstruksi Memanjang
Dalam sistem ini gading-gading utama tidak dipasang vertikal, tetapi dipasang membujur pada sisi kapal dengan jarak antara, diukur ke arah vertikal, sekitar 700 mm-1000 mm. gading-gading ini (pada sisi) dinamakan pembujur sisi 9side longitudinal). Padea setiap jarak tertentu (sekitar 3-5 m)
dipasang gading-gading besar, sebagaimana gading-gading besar pada sistem melintang, yang disebut pelintang sisi (side transverse).
Pada alas, dan alas dalam, juga dipasang pembujur-pembujur seperti pembujur-pembujur sisi tersebut di atas dengan jarak antara yang sama pula seperti jarak antara pembujur-pembujur sisi. Pembujur-pembujur ini dinamakan pembujur-pembujur alas (bottom longitudinal) dan, pada alas dalam, pembujur alas dalam (inner bottom longitudinal). Pada alas juga dipasang wrang-wrang, dan dihubungkan pada pelintang-pelintang sisi. Tetapi umumnya tidak pada tiap pelintang sisi; yaitu setiap dua, atau lebih, pelintang sisi. Wrang-wrang pda sistem membujur juga dinamakan
pelintang alas (bottom transverse). Penumpu tengah dan penumpu samping sama halnya seperti pada sistem melintang.
Pada geladak juga dipasang pembujur-pembujur seperti halnya pembujur-pembujur yang lain tersebut di atas. Pembujur-pembujur ini dinamakan pembujur geladak (deck longitudinal). Balok-balok geladak dengan bilah yang besar dipasang pada setiap pelintang sisi; dan disebut pelintang geladak (deck transverse).
Konstruksi lainnya (penumpu geladak, sekat, dsb) sama seperti halnya pada sistem melintang.
Dengan demikian terlihat bahwa dalam sistem membujur elemen-elemen kerangka yang dipasang membujur jauh lebih banyak jumlahnya daripada yang merupakan penguatan melintnag.
3. Sistem Konstruksi Kombinasi
Sistem kombinasi ini diartikan bahwa sistem melintang dan sistem membujur dipakai bersama-sama dalam badan kapal. Dalam sistem ini geladak dan alas dibuat menurut sistem membujur sedangkan sisinya menurut sistem melintang. Jadi, sisi-sisinya diperkuat dengan gading-gading melintang dengan jarak antara yang rapat seperti halnya dalam sistem melintang, sedangkan alas dan geladaknya diperkuat dengan pembujur-pembujur. Dengan demikian maka dalam mengikuti peraturan klasifikasi (rules) sisi-sisi kapal tunduk pada ketentuan yang berlaku untuk sistem melintang, sedangkan alas dan geladaknya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk sistem membujur, untuk hal-hal yang memang
diperlukan secara terpisah.
UKURAN UTAMA KAPAL
1. Panjang Kapal.
Loa : Length over all
Adalah panjang kapal keseluruhan yang diukur dari ujung buritan sampai ujung haluan.
LPP : Length between perpendiculars.
Panjang antara kedua garis tegak buritan dan garis tegak haluan yang diukur pada garis air muat.
AP : Garis tegak buritan ( After perpendicular )
Letaknya pada linggi kemudi bagian belakang atau pada sumbu poros kemudi.
FP : Garis tegak haluan ( fore perpendicular )
Adalah merupakan perpotongan antara linggi haluan dengan garis air muat.
Lwl : Panjang garis air (Length of water line)
Adalah jarak mendatar antara ujung garis muat ( garis air ), yang diukur dari titik potong dengan linggi buritan sampai titik potongnya dengan linggi haluan dan diukur pada bagian luar linggi buritan dan linggi haluan.
Lebar Kapal.
B : Breadth ( lebar yang direncanakan ).
Adalah jarak mendatar dari gading tengah yang diukur pada bagian luar gading. ( tidak termasuk tebal pelat lambung ).
Bwl : Breadth of water line ( lebar pada garis air muat ).
Adalah lebar yang terbesar yang diukur pada garis air muat.
Boa : Breatdh over all ( lebar maksimum ).
Adalah lebar terbesar dari kapal yang diukur dari kulit lambung kapal disamping kiri sampai kulit lambung kapal samping kanan.
2. Tinggi Geladak.
H ( D ) : Depth ( tinggi terendah dari geladak ).
Adalah jarak tegak dari garis dasar sampai garis geladak yang terendah, umumnya diukur di tengah – tengah panjang kapal.
3. Sarat Kapal.
T : Draft ( sarat yang direncanakan ).
Adalah jarak tegak dari garis dasar sampai pada garis air muat.
Tuesday, September 30, 2014
PENGANTAR HUKUM LAUT
HUKUM LAUT
Yaitu rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat :
Keperdataan: menyangkut kepentingan perorangan
Publik : menyangkut kepentingan umum
Hukum Laut Keperdataan : mengatur hubungaan-hubungan perdata yang timbul karena perjanjian-perjanjian perdata.
Contoh :
-Perjanjian-perjanjian pengangkutan menyeberang dengan kapal laut niaga.
Hukum ini merupakan matra dari hukum pengangkutan.
Hukum pengangkutan merupakan bagian dari Hukum Dagang termasuk Hukum Privat.
Hukum Laut Publik (Kenegaraan)
Obyek dari peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan baik nasional maupun internasional adalah laut dan berisikan hak-hak dan kewajiban bagi negara yang berbatasan pada laut tersebut.
Hukum Laut Nasional telah berkembang pesat akibat dari perkembangan Internasional yang memerlukan adanya ketentuan-ketentuan Hukum Laut yang dapat menjawab kebutuhan keadaan mendesak. Untuk menjamin terselenggaranya sejumlah kepentingan nasional. Hukum Publik Internasional dapat menjadi sarananya.
Dalam Hukum Laut Publik termasuk Laut Wilayah, Zona Tambahan dan Zone Ekonom Eksklusif.
Laut Wilayah : wilayah lautan yang berjarak 12 mil dari garis kasar (air surut = Low water). Untuk samodra diukur dari pulau terluar ditarik garis lurus dan tidak bolah > 100 mil.
Dilaut bebas dilarang :
1.Perbudakan
2.Bajak Laut (Piraty)
3.Pemancar Gelap (Illegal Broadcast)
4.Lalu lintas narkotik
5.Pencemaran (Pollution)
Hot Pursuit : pengejaran suatu kapal yang tertangkap tangan melanggar suatu hukum didaerah laut wilayah. Hanya sampai 200 mil (High sea).
Sesuai UNCLOS 1982 semua kapal asing boleh lewat Lintas Damai dengan syarat :
1.Tidak boleh melanggar Undang-Undang Imigrasi, Bea Cukai.
2.Harus lewat dengan cepat
3.Tidak boleh mengadakan pengamatan
4.Kapal Perang senjata tidak boleh dalam keadaan siap.
5.Tidak boleh meluncurkan Pesawat terbang.
6.Kapal Selam harus berada di permukaan air.
Yaitu rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat :
Keperdataan: menyangkut kepentingan perorangan
Publik : menyangkut kepentingan umum
Hukum Laut Keperdataan : mengatur hubungaan-hubungan perdata yang timbul karena perjanjian-perjanjian perdata.
Contoh :
-Perjanjian-perjanjian pengangkutan menyeberang dengan kapal laut niaga.
Hukum ini merupakan matra dari hukum pengangkutan.
Hukum pengangkutan merupakan bagian dari Hukum Dagang termasuk Hukum Privat.
Hukum Laut Publik (Kenegaraan)
Obyek dari peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan baik nasional maupun internasional adalah laut dan berisikan hak-hak dan kewajiban bagi negara yang berbatasan pada laut tersebut.
Hukum Laut Nasional telah berkembang pesat akibat dari perkembangan Internasional yang memerlukan adanya ketentuan-ketentuan Hukum Laut yang dapat menjawab kebutuhan keadaan mendesak. Untuk menjamin terselenggaranya sejumlah kepentingan nasional. Hukum Publik Internasional dapat menjadi sarananya.
Dalam Hukum Laut Publik termasuk Laut Wilayah, Zona Tambahan dan Zone Ekonom Eksklusif.
Laut Wilayah : wilayah lautan yang berjarak 12 mil dari garis kasar (air surut = Low water). Untuk samodra diukur dari pulau terluar ditarik garis lurus dan tidak bolah > 100 mil.
Dilaut bebas dilarang :
1.Perbudakan
2.Bajak Laut (Piraty)
3.Pemancar Gelap (Illegal Broadcast)
4.Lalu lintas narkotik
5.Pencemaran (Pollution)
Hot Pursuit : pengejaran suatu kapal yang tertangkap tangan melanggar suatu hukum didaerah laut wilayah. Hanya sampai 200 mil (High sea).
Sesuai UNCLOS 1982 semua kapal asing boleh lewat Lintas Damai dengan syarat :
1.Tidak boleh melanggar Undang-Undang Imigrasi, Bea Cukai.
2.Harus lewat dengan cepat
3.Tidak boleh mengadakan pengamatan
4.Kapal Perang senjata tidak boleh dalam keadaan siap.
5.Tidak boleh meluncurkan Pesawat terbang.
6.Kapal Selam harus berada di permukaan air.
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan maasyarakat.
Pada lingkungan masyarakat semua orang menjadi pendukung dan kepentingan yang akan mereka amankan sebaik mungkin. Pengamanan kepentingan ini akan dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan antara hubungan masyarakat.
Hukum hanya berlaku dalam suatu pergaulan masyarakat
Pada lingkungan inilah kepentingan-kepentingan dapat bertubrukan satu dengan lainnya.
Peraturan hukum memiliki ciri memaksa yaitu adanya perintah atau larangan dan harus ditegakkan dengan cara paksa. Bila tidak ditaati, hakim dapat mengenakan cara-cara paksa tertentu (sanksi), hukuman atau ganti kerugian (dalam hukum perdata).
Sumber Hukum
Sumber hukum yaitu segala sesuatu dari mana orang dapat mengenal bermacam-macam peraturan yang berlaku di dalam masyarakat dan oleh hukum dianggap sebagai yang pada hakekatnya merupakan peraturan-peraturan yang mempunyai ketentuan hukum.
Sumber hukum dapat berupa :
Tulisan-tulisan, dokumen-dokumen, naskah-naskah dari mana dapat diketahui hukum yang berlaku di suatu bangsa dalam masa tertentu.
Sumber hukum yang utama : Undang-undang.
Undang-undang yaitu setiap keputusan pemerintah yang menentukan peraturan-peraturan yang mengikat. Peraturan keselamatan kapal termasuk Undang-undang dalam arti luas (materiil). Sedangkan pengertian undang-undang dari segi formil = Ketetapan yang diputuskan berdasarkan undang-undang Dasar oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuatan perundang-undangan bersumber dari Undang-Undang Dasar. Setiap produk hukum, kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan/bersumberkan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dipertanggung jawabkan pada UUD 1945.
Selain UU maka Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum. Bila kebiasaan itu diterima masyarakat, maka timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sumber hukum ketiga Yurisprudensi (Keputusan Hakim). Bila kebiasaan tidak memberikan peraturan yang dapat dipakai untuk menyelesaikan suatu perkara, maka Hakim harus membuat peraturan sendiri yang dikemudian hari dalam mengadili perkara serupa dapat dijadikaan Sumber Hukum bagi pengadilan.
Sumber hukum yang lain Pengetahuan
Sebelum mnegeluarkan keputusan para hakim mengkaji dalam buku-buku dan penerbitan-penerbitan ilmiah mengenai suatu persoalan.
Perjanjian merupakan sumber hukum selanjutnya.
Bila dua pihak atau lebih mengadakan kata sepakat tentang sesuatu hal yang melahirkan suatu perjanjian, maka pihak-pihak yang bersangkutan akan terikat isi perjanjian yang mereka adakan itu. Berarti harus ditepati dan ditaati.
Pembidangan Hukum
Hukum dapat dibagi menurut azasnya antara lain :
1.Menurut Kekuatan bekerjanya :
-Undang-Undang Dasar,
-Tap MPR,
-Undang-Undang
-Perpu (Peraturan Pemerintah),
-Keppres (Keputusan Presiden),
-Kepmen (Keputusan Menteri),
-Keputusaan Dirjen Perla.
2.Menurut Isinya
a.HUKUM PRIVAT (Sipil)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepentingan perorangan.
-Hukum Sipil arti luas : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
-Hukum Sipil arti sempit : Hukum Perdata saja.
Hakekatnya Hukum Dagang dan Hukum Perdata tidak ada suatu perbedaan yang pokok, keduanya mengandung prinsip dan pengertian yang sama.
Terkaitnya kedua hukum tersebut dalam pasal 1 KUHD : bahwa untuk segala peristiwa dan perbuatan dalam lapangan perniagaan itu diliputi oleh peraturan-peraturan yang termuat baik KUHD maupun KUHPer, kecuali diatur tersendiri dalam KUHD.
Kekurangan dalam KUHD (peraturan khusus) akan dilengkapi oleh peraturan umum dari KUHPer.
b.HUKUM PUBLIK (Negara)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapannya, Negara dengan perseorangan dan Negara dengan Negara.
Hukum Publik terdiri dari :
-Hukum Tata Negara
-Hukum Administrasi Negara
-Hukum Pidana (Hukuman) : hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan hukumnya serta mengatur cara-cara mengajukan perkara-perkara.
-Hukum Internasional
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan maasyarakat.
Pada lingkungan masyarakat semua orang menjadi pendukung dan kepentingan yang akan mereka amankan sebaik mungkin. Pengamanan kepentingan ini akan dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan antara hubungan masyarakat.
Hukum hanya berlaku dalam suatu pergaulan masyarakat
Pada lingkungan inilah kepentingan-kepentingan dapat bertubrukan satu dengan lainnya.
Peraturan hukum memiliki ciri memaksa yaitu adanya perintah atau larangan dan harus ditegakkan dengan cara paksa. Bila tidak ditaati, hakim dapat mengenakan cara-cara paksa tertentu (sanksi), hukuman atau ganti kerugian (dalam hukum perdata).
Sumber Hukum
Sumber hukum yaitu segala sesuatu dari mana orang dapat mengenal bermacam-macam peraturan yang berlaku di dalam masyarakat dan oleh hukum dianggap sebagai yang pada hakekatnya merupakan peraturan-peraturan yang mempunyai ketentuan hukum.
Sumber hukum dapat berupa :
Tulisan-tulisan, dokumen-dokumen, naskah-naskah dari mana dapat diketahui hukum yang berlaku di suatu bangsa dalam masa tertentu.
Sumber hukum yang utama : Undang-undang.
Undang-undang yaitu setiap keputusan pemerintah yang menentukan peraturan-peraturan yang mengikat. Peraturan keselamatan kapal termasuk Undang-undang dalam arti luas (materiil). Sedangkan pengertian undang-undang dari segi formil = Ketetapan yang diputuskan berdasarkan undang-undang Dasar oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuatan perundang-undangan bersumber dari Undang-Undang Dasar. Setiap produk hukum, kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan/bersumberkan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dipertanggung jawabkan pada UUD 1945.
Selain UU maka Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum. Bila kebiasaan itu diterima masyarakat, maka timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sumber hukum ketiga Yurisprudensi (Keputusan Hakim). Bila kebiasaan tidak memberikan peraturan yang dapat dipakai untuk menyelesaikan suatu perkara, maka Hakim harus membuat peraturan sendiri yang dikemudian hari dalam mengadili perkara serupa dapat dijadikaan Sumber Hukum bagi pengadilan.
Sumber hukum yang lain Pengetahuan
Sebelum mnegeluarkan keputusan para hakim mengkaji dalam buku-buku dan penerbitan-penerbitan ilmiah mengenai suatu persoalan.
Perjanjian merupakan sumber hukum selanjutnya.
Bila dua pihak atau lebih mengadakan kata sepakat tentang sesuatu hal yang melahirkan suatu perjanjian, maka pihak-pihak yang bersangkutan akan terikat isi perjanjian yang mereka adakan itu. Berarti harus ditepati dan ditaati.
Pembidangan Hukum
Hukum dapat dibagi menurut azasnya antara lain :
1.Menurut Kekuatan bekerjanya :
-Undang-Undang Dasar,
-Tap MPR,
-Undang-Undang
-Perpu (Peraturan Pemerintah),
-Keppres (Keputusan Presiden),
-Kepmen (Keputusan Menteri),
-Keputusaan Dirjen Perla.
2.Menurut Isinya
a.HUKUM PRIVAT (Sipil)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepentingan perorangan.
-Hukum Sipil arti luas : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
-Hukum Sipil arti sempit : Hukum Perdata saja.
Hakekatnya Hukum Dagang dan Hukum Perdata tidak ada suatu perbedaan yang pokok, keduanya mengandung prinsip dan pengertian yang sama.
Terkaitnya kedua hukum tersebut dalam pasal 1 KUHD : bahwa untuk segala peristiwa dan perbuatan dalam lapangan perniagaan itu diliputi oleh peraturan-peraturan yang termuat baik KUHD maupun KUHPer, kecuali diatur tersendiri dalam KUHD.
Kekurangan dalam KUHD (peraturan khusus) akan dilengkapi oleh peraturan umum dari KUHPer.
b.HUKUM PUBLIK (Negara)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapannya, Negara dengan perseorangan dan Negara dengan Negara.
Hukum Publik terdiri dari :
-Hukum Tata Negara
-Hukum Administrasi Negara
-Hukum Pidana (Hukuman) : hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan hukumnya serta mengatur cara-cara mengajukan perkara-perkara.
-Hukum Internasional
PROYEKSI EROPA DAN PROYEKSI AMERIKA
Gambar Proyeksi Eropa
Perbedaan penting proyeksi eropa dengan proyeksi amerika adalah bahwa pada proyeksi eropa benda ditempatkan diantara peninjau dan bidang proyeksi. Secara mendasar Proyeksi eropa merupakan kebalikan dari proyeksi amerika. Ketentuan untuk proyeksi eropa adalah sebagai berikut:
Gambar pandangan sisi kanan terletak disebelah kiri pandangan depan
Gambar pandangan sisi kiri terletak disebelah kanan pandangan depan
Gambar pandangan atas terletak dibawah pandangan depan
Gambar pandangan bawah terletak di atas pandangan depan
Gambar pandangan belakang terletak disebelah kiri pandangan depan
Perbedaan penting proyeksi eropa dengan proyeksi amerika adalah bahwa pada proyeksi eropa benda ditempatkan diantara peninjau dan bidang proyeksi. Secara mendasar Proyeksi eropa merupakan kebalikan dari proyeksi amerika. Ketentuan untuk proyeksi eropa adalah sebagai berikut:
Gambar pandangan sisi kanan terletak disebelah kiri pandangan depan
Gambar pandangan sisi kiri terletak disebelah kanan pandangan depan
Gambar pandangan atas terletak dibawah pandangan depan
Gambar pandangan bawah terletak di atas pandangan depan
Gambar pandangan belakang terletak disebelah kiri pandangan depan
Gambar Proyeksi Amerika
Pada proyeksi amerika letak gambar sesuai dengan arah kita memandang benda yang akan digambar. Mula mula yan kita gambar adalah pandangan depan. Ketentuan untuk menggambar proyeksi amerika adalah sebagai berikut:
Gambar pandangan sisi kanan terletak disebelah kanan pandangan depan
Gambar pandangan sisi kiri terletak disebelah kiri pandangan depan
Gambar pandangan atas terletak disebelah atas pendangan depan
Gambar pandangan bawah terletak disebelah bawah pandangan depan
Gambar pandangan belakang terletak disebelah kanan pandangan kanan
Simbol Proyeksi
Simbol Proyeksi
Untuk membedakan gambar/proyeksi di kuadran I dan gambar/proyeksi di kuadran III, perlu diberi lambang proyeksi. Dalam standar ISO (ISO/DIS 128), telah ditetapkan bahwa cara kedua proyeksi boleh dipergunakan. Untuk keseragaman ISO, gambar sebaiknya digambar menurut proyeksi sudut pertama (kuadran I atau kita kenal sebagai proyeksi Eropa).
Dalam satu buah gambar tidak diperkenankan terdapat gambar dengan menggunakan kedua gambar proyeksi secara bersamaan. Simbol proyeksi ditempatkan di sisi kanan bawah kertas gambar. Simbol/lambang proyeksi tersebut adalah sebuah kerucut terpancung (lihat Gambar dibawah ini).
sumber:
MENGGAMBAR MESIN -MENURUT STANDAR ISO
G. TAKESHI SATO - N. SUGIHARTO